Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 BAB I Pasal I

Bookmark and Share



UNDANG‑UNDANG
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.



BAB
I

KETENTUAN
UMUM



Pasal
1

Dalam
Undang‑undang ini yang dimaksud dengan:

1.    
Perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen.

2.    
Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri,

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar